Memahami Maksud Analogi dalam KUHPidana Baru

Para pembaca berbahagia..

Ketika UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diberlakukan, mahasiswa yang sedang belajar hukum, para akademisi, dan praktisi hukum tentunya mempunyai PR penting yakni mempelajari dari awal KUHPidana yang telah diberlakukan, diantaranya memahami dan memaknai BAB I tentang Ruang Lingkup Berlakukanya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pidana pada Pasal 1 ayat yang berbunyi Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.

Mari kita simak defenisi “analogi” itu apa ?
Analogi adalah penafsiran dengan cara memberlakukan suatu ketentuan pidana terhadap kejadian atau peristiwa yang tidak diatur atau tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah dengan cara menyamakan atau mengumpamakan kejadian atau peristiwa tersebut dengan kejadian atau peristiwa lain yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

Dalam hukum pidana, mengutip pendapat pada Buku Hukum Pidana yang ditulis oleh Jan Remellink bahwa prinsip larangan analogi (analogi tidak boleh digunakan untuk memperluas rumusan delik) berkaitan erat dengan asas Asas Legalitas dalam Hukum Pidana (nullum crimen sine lege). Artinya, seseorang hanya dapat dipidana jika perbuatannya secara jelas telah diatur dalam undang-undang.

Nah, mengapa analogi dalam penetapan adanya tindak pidana itu dilarang ?
Analogi tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghukum tanpa dasar undang-undang yang jelas.

Saya beri contoh: Analogikan “pencurian listrik” dengan pencurian benda Listrik bukan benda berwujud dalam pengertian klasik KUHPidana.

➡️ Analogi yang dilarang: Menganggap listrik = barang, lalu langsung dikenakan pasal pencurian biasa.
❌ Pada awalnya ini diperdebatkan karena perlu dasar hukum eksplisit, bukan sekadar analogi.

1. Masalah utamanya: listrik ≠ benda dalam KUHPidana

Dalam rumusan klasik KUHPidana (misalnya Pasal 476 KUHPidana), pencurian mensyaratkan adanya:

  • “barang”
  • yang berwujud dan dapat dipindahkan

Sementara itu:

  • listrik tidak berwujud (intangible)
  • tidak dapat “diambil” seperti benda fisik (misalnya sepeda atau uang)

➡️ Jadi secara tekstual, listrik tidak termasuk “barang” dalam pengertian klasik KUHPidana.

2. Di mana letak analogi yang dilarang?

Ketika ada orang:

  • menyambung listrik secara ilegal
  • atau memanipulasi meteran agar tidak tercatat

Lalu aparat penegak hukum berpikir: “Ini mirip pencurian, karena mengambil sesuatu milik orang lain.”

➡️ Kemudian dibuat kesimpulan:

  • listrik = barang
  • sehingga bisa dikenakan Pasal 476 KUHPidana

Di sinilah terjadi analogi yang dilarang, karena:

  • memperluas makna “barang” dari yang semula berwujud → menjadi tidak berwujud
  • padahal perluasan seperti itu tidak boleh dalam hukum pidana

Semoga bermanfaat..