Pembaca blog yang berbahagia…
Sering sekali kita sebagai masyarakat mendengar bahwa jika seseorang melakukan tindak pidana misalnya melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur pada Pasal 466 ayat 1 KUHPidana, orang yang melakukan tindak pidana tersebut wajib dihukum dikarenakan sudah adanya korban. Namun perlu diketahui, bahwa dalam hukum pidana dikenal adanya Unsur Subjektif dan Unsur Objektif yang menjadi dasar bagi hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah.
Mari kita simak penjelasan apa itu unsur subjektif dan unsur objektif dalam tindak pidana
- Unsur Subjektif (Subjectieve Elementen) adalah unsur yang melekat pada diri manusia atau yang berhubungan dengan diri pelaku, termasuk segala sesuatu yang terkandung didalam batinnya. Artinya jika seseorang melakukan tindak pidana, patut diketahui bahwa orang tersebut sudah mengetahui dan menghendaki perbuatan yang akan dan atau telah dilakukan. Baik perbuatan itu dilakukan secara tuntas maupun perbuatan itu tidak tuntas. Unsur Subjektif dari tindak pidana yaitu: a). Sengaja atau tidak sengaja (Dolus atau Culpa); b). Maksud atau voornement pada suatu percobaan atau poging (Lihat Pasal 17 KUHPidana); c). Macam-macam maksud atau oogmerk; d). Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte (misal jika pembunuhan berencana pada Pasal 459 KUHPidana); e). Perasaan takut atau vrees (misal jika seorang ibu membunuh anaknya setelah lahir karena takut ketahuan pada Pasal 460 KUHPidana).
- Unsur Objektif (Objectieve Elementen) adalah unsur eksternal yang berhubungan dengan suatu keadaan diluar diri pelaku yang dapat dilihat secara kasat mata ketika adanya perbuatan pidana terjadi. Artinya jika seseorang melakukan tindak pidana, patut diketahui bahwa orang tersebut menggerakan anggota tubuh secara sengaja dan atau tidak sengaja yang menyebabkan terjadinya dampak baik bagi tubuh korban, fasilitas umum, lingkungan sekitar, serta kerugian negara. Unsur Objektif dari tindak pidana yaitu: a). Perbuatan seseorang (Actus Reus); b). Sifat melawan hukum (wederrechttelijkheid); c). Akibat yang dilarang (dampak yang timbul akibat perbuatan); d). Kualitas dari pelaku (misal perbuatan curang pengurus atau komisaris Pasal 519 KUHPidana); e). Kausalitas (sebab dan akibat dari perbuatan).
Para pembaca yang berbahagia..
Niat dan Perbuatan dalam tindak pidana dapat dijadikan sebagai objek penetapan seseorang bersalah atau tidak bersalah, karena kedua elemen tersebut harus dibuktikan dengan menggali fakta-fakta persidangan di Pengadilan, sehingga penetapan orang yang bersalah melakukan tindak pidana tepat sasaran dan memenuhi rasa keadilan.
Note: Bahan diskusi diatas menggunakan dasar hukum pada KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023, Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, dan sumber lainnya)
Semoga bermanfaat…