Memahami Maksud Analogi dalam KUHPidana Baru

Para pembaca berbahagia..

Ketika UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diberlakukan, mahasiswa yang sedang belajar hukum, para akademisi, dan praktisi hukum tentunya mempunyai PR penting yakni mempelajari dari awal KUHPidana yang telah diberlakukan, diantaranya memahami dan memaknai BAB I tentang Ruang Lingkup Berlakukanya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pidana pada Pasal 1 ayat yang berbunyi Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.

Mari kita simak defenisi “analogi” itu apa ?
Analogi adalah penafsiran dengan cara memberlakukan suatu ketentuan pidana terhadap kejadian atau peristiwa yang tidak diatur atau tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah dengan cara menyamakan atau mengumpamakan kejadian atau peristiwa tersebut dengan kejadian atau peristiwa lain yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

Dalam hukum pidana, mengutip pendapat pada Buku Hukum Pidana yang ditulis oleh Jan Remellink bahwa prinsip larangan analogi (analogi tidak boleh digunakan untuk memperluas rumusan delik) berkaitan erat dengan asas Asas Legalitas dalam Hukum Pidana (nullum crimen sine lege). Artinya, seseorang hanya dapat dipidana jika perbuatannya secara jelas telah diatur dalam undang-undang.

Nah, mengapa analogi dalam penetapan adanya tindak pidana itu dilarang ?
Analogi tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghukum tanpa dasar undang-undang yang jelas.

Saya beri contoh: Analogikan “pencurian listrik” dengan pencurian benda Listrik bukan benda berwujud dalam pengertian klasik KUHPidana.

➡️ Analogi yang dilarang: Menganggap listrik = barang, lalu langsung dikenakan pasal pencurian biasa.
❌ Pada awalnya ini diperdebatkan karena perlu dasar hukum eksplisit, bukan sekadar analogi.

1. Masalah utamanya: listrik ≠ benda dalam KUHPidana

Dalam rumusan klasik KUHPidana (misalnya Pasal 476 KUHPidana), pencurian mensyaratkan adanya:

  • “barang”
  • yang berwujud dan dapat dipindahkan

Sementara itu:

  • listrik tidak berwujud (intangible)
  • tidak dapat “diambil” seperti benda fisik (misalnya sepeda atau uang)

➡️ Jadi secara tekstual, listrik tidak termasuk “barang” dalam pengertian klasik KUHPidana.

2. Di mana letak analogi yang dilarang?

Ketika ada orang:

  • menyambung listrik secara ilegal
  • atau memanipulasi meteran agar tidak tercatat

Lalu aparat penegak hukum berpikir: “Ini mirip pencurian, karena mengambil sesuatu milik orang lain.”

➡️ Kemudian dibuat kesimpulan:

  • listrik = barang
  • sehingga bisa dikenakan Pasal 476 KUHPidana

Di sinilah terjadi analogi yang dilarang, karena:

  • memperluas makna “barang” dari yang semula berwujud → menjadi tidak berwujud
  • padahal perluasan seperti itu tidak boleh dalam hukum pidana

Semoga bermanfaat..

Niat dan Perbuatan dalam Tindak Pidana: Memahami Unsur Subjektif & Objektif

Pembaca blog yang berbahagia…

Sering sekali kita sebagai masyarakat mendengar bahwa jika seseorang melakukan tindak pidana misalnya melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur pada Pasal 466 ayat 1 KUHPidana, orang yang melakukan tindak pidana tersebut wajib dihukum dikarenakan sudah adanya korban. Namun perlu diketahui, bahwa dalam hukum pidana dikenal adanya Unsur Subjektif dan Unsur Objektif yang menjadi dasar bagi hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah.

Mari kita simak penjelasan apa itu unsur subjektif dan unsur objektif dalam tindak pidana

  1. Unsur Subjektif (Subjectieve Elementen) adalah unsur yang melekat pada diri manusia atau yang berhubungan dengan diri pelaku, termasuk segala sesuatu yang terkandung didalam batinnya. Artinya jika seseorang melakukan tindak pidana, patut diketahui bahwa orang tersebut sudah mengetahui dan menghendaki perbuatan yang akan dan atau telah dilakukan. Baik perbuatan itu dilakukan secara tuntas maupun perbuatan itu tidak tuntas. Unsur Subjektif dari tindak pidana yaitu: a). Sengaja atau tidak sengaja (Dolus atau Culpa); b). Maksud atau voornement pada suatu percobaan atau poging (Lihat Pasal 17 KUHPidana); c). Macam-macam maksud atau oogmerk; d). Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte (misal jika pembunuhan berencana pada Pasal 459 KUHPidana); e). Perasaan takut atau vrees (misal jika seorang ibu membunuh anaknya setelah lahir karena takut ketahuan pada Pasal 460 KUHPidana).
  2. Unsur Objektif (Objectieve Elementen) adalah unsur eksternal yang berhubungan dengan suatu keadaan diluar diri pelaku yang dapat dilihat secara kasat mata ketika adanya perbuatan pidana terjadi. Artinya jika seseorang melakukan tindak pidana, patut diketahui bahwa orang tersebut menggerakan anggota tubuh secara sengaja dan atau tidak sengaja yang menyebabkan terjadinya dampak baik bagi tubuh korban, fasilitas umum, lingkungan sekitar, serta kerugian negara. Unsur Objektif dari tindak pidana yaitu: a). Perbuatan seseorang (Actus Reus); b). Sifat melawan hukum (wederrechttelijkheid); c). Akibat yang dilarang (dampak yang timbul akibat perbuatan); d). Kualitas dari pelaku (misal perbuatan curang pengurus atau komisaris Pasal 519 KUHPidana); e). Kausalitas (sebab dan akibat dari perbuatan).

Para pembaca yang berbahagia..

Niat dan Perbuatan dalam tindak pidana dapat dijadikan sebagai objek penetapan seseorang bersalah atau tidak bersalah, karena kedua elemen tersebut harus dibuktikan dengan menggali fakta-fakta persidangan di Pengadilan, sehingga penetapan orang yang bersalah melakukan tindak pidana tepat sasaran dan memenuhi rasa keadilan.

Note: Bahan diskusi diatas menggunakan dasar hukum pada KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023, Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, dan sumber lainnya)

Semoga bermanfaat…

Mengenal Asas Geen Straf Zonder Schuld

Tulisan ini membahas asas “Geen Straf Zonder Schuld” atau lazimnya disebut sebagai asas “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan”. Asas geen straf zonder schuld merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum pidana yang berarti “tidak ada pidana tanpa kesalahan.” Asas ini menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman pidana apabila tidak memiliki kesalahan secara hukum maupun moral dalam melakukan suatu perbuatan yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, kesalahan merupakan dasar pertanggungjawaban pidana (schuld als grondslag van de straf).

Asas ini berakar dari pandangan klasik dalam hukum pidana yang menempatkan manusia sebagai makhluk bermoral dan berakal, yang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya jika dilakukan dengan kesadaran dan kehendak bebas. Oleh karena itu, pidana hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum atau perbuatan yang bersalah (actus reus) dan sikap batin yang bersalah (mens rea).

Dalam konteks hukum pidana Indonesia, asas ini tercermin dalam berbagai ketentuan KUHPidana, antara lain dalam Pasal 44 KUHPidana yang menyatakan bahwa “orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena gangguan jiwa tidak dapat dijatuhi pidana”. Hal ini menunjukkan bahwa walaupun perbuatan pidana dilakukan, tetapi jika pelaku tidak memiliki kesalahan, maka asas geen straf zonder schuld melindungi pelaku dari pemidanaan.

Prinsip ini juga berfungsi sebagai batas etis dan filosofis dalam penegakan hukum pidana, karena memastikan bahwa pemidanaan tidak dijatuhkan secara sewenang-wenang. Tanpa adanya asas ini, hukum pidana akan kehilangan dimensi keadilan, sebab seseorang bisa saja dipidana semata-mata karena akibat perbuatannya, tanpa memperhatikan adanya kesengajaan, kelalaian, atau kemampuan bertanggung jawab sebagaimana yang tertuang pada unsur-unsur pertanggungjawaban pidana.

Dengan demikian, asas geen straf zonder schuld tidak hanya berfungsi sebagai landasan pertanggungjawaban pidana, tetapi juga sebagai perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. Ia memastikan bahwa pidana hanya dijatuhkan kepada mereka yang benar-benar bersalah secara hukum dan moral, sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Pesan penulis “Orang yang rajin membaca tidak hanya menambah pengetahuan, tetapi juga memperdalam cara berpikir dan memperhalus budi”

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca

Mengenal Putusan Bebas (Vrijspraak)

Putusan bebas adalah suatu ketetapan mengenai putusan seseorang yang didakwakan oleh penuntut umum sebagai suatu perbuatan atau tindak pidana akan tetapi tidak dapat dibuktikan secara sah dan juga meyakinkan persidangan. Adapun beberapa pengertian putusan bebas menurut doktrina, yaitu menurut Nikolas Simanjuntak menyatakan bahwa putusan bebas yaitu apabila kesalahan terdakwa ataupun perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan juga meyakinkan, maka terdakwa dapat diputus bebas. Hal ini membuktikan bener ada tetapi yang menjadi persoalan adalah alat bukti perkara tidak memenuhi syarat sah dan meyakinkan.

Lilik Mulyadi, menyatakan bahwa putusan bebas adalah terdakwa tidak dapat dipidana atau menjalani hukuman karena hasil pemeriksaan di persidangan yang didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Harun M. Husein, menyatakan bahwa sesuai dengan rumusan pengertian bebas dalam pasal 191 ayat 1 KUHP, maka dapat didefinisikan bahwa yang dimaksud putusan bebas adalah putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa dari dakwaan, karena menurut pengadilan terdakwa tidak terbukti.

Pada pokoknya, putusan bebas terjadi karena terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan oleh jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan, indikator yang digunakan dalam memutus seorang bebas adalah sebagaimana diatur secara limitatif di dalam pasal 191 ayat (1) KUHP “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang di dakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

Dapat disimpulkan, putusan bebas dikeluarkan oleh Majelis Hakim karena dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti berdasarkan alat bukti yang sah yang diatur pada pasal 184 KUHAP dan tidak adanya keyakinan hakim bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana.

Ditulis oleh Sevriani Sembiring, S.H. (Alumni Fakultas Hukum UMA dengan Masa Studi 3,5 Tahun, mulai 2021-2025) dan Nanang Tomi Sitorus, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UMA/Dosen Pembimbing Sevriani Sembiring, S.H.) dalam bentuk Buku Ber-ISBN.

Sumber rujukan:

  1. Ade Setiawan, Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak) Dalam Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (Makassar,2019,Skripsi), Hlm 17.
  2. Nikolas Simanjuntak, Acara Indonesia Dalam Sirkus Hukum (Bogor: Ghalia Indonesia,2021), Hlm.24
  3. Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Indonesia Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan,Eksepsi,dan Putusan Pengadilan (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2012), Hlm127
  4. Harum M.Husein, Kasasi Sebagai Upaya Hukum (Jakarta : Sinar Grafika 2013), Hlm.108

Hukum Acara Peradilan Hak Asasi Manusia

Pengadilan HAM menurut UU No. 26/2000 adalah pengadilan khusus yang berada dibawah peradilan umum. Dikatakan khusus karena dari segi penamaan bentuk pengadilannya sudah secara spesifik menggunakan istilah Pengadilan HAM yang kewenangannya mengadili kejahatan-kejahatan tertentu. Pengaturan yang sifatnya khusus ini didasarkan atas kerakteristik kejahatan yang sifatnya extraordinary yang memerlukan pengaturan dan mekanisme yang juga bersifat khusus. Penjelasan Umum UU No. 26/2000 menyatakan Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan “extra ordinary crimes” dan berdampak luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam KUHP serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketenteraman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.[1]

Pengaturan yang berbeda atau khusus ini mulai sejak tahap penyelidikan dimana yang berwenang adalah Komnas HAM sampai pengaturan tentang majelis hakim, yang komposisinya berbeda dengan pengadilan pidana biasa. Dalam pengadilan HAM ini komposisi hakim adalah lima orang: tiga orang diantaranya adalah hakim ad hoc. Namun, meskipun terdapat kekhususan dalam penangannya, hukum acara yang digunakan, masih menggunakan KUHAP terutama prosedur pembuktiannya. Dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 menyatakan bahwa kekhususan penanganan perkara pelanggaran HAM yang berat dalam pengadilan HAM ini terdiri atas:

  1. Diperlukan penyelidik dengan membentuk tim ad hoc, penyidik ad hoc, penuntut umum ad hoc, dan hakim ad hoc;
  2. Diperlukan penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sedangkan penyidik tidak berwenang menerima laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana;
  3. Diperlukan ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan;
  4. Diperlukan ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi. dan;
  5. Diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak ada kadaluarsa bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat Pengadilan HAM ini juga mengatur tentang kekhususan penanganan terhadap kejahatan-kejahatan yang termasuk gross violatioan of human rights dengan menggunakan norma-norma yang ada dalam hukum internasional.

[1] Https://pusham.uii.ac.id/wp-content/uploads/2023/05/Pengadilan_Hak_Asasi_Manusia_.pdf

Principle of Legality dalam Hukum Pidana

A. Meninjau awal mula hukum yang sederhana berlaku

Semasa kecil menjelang remaja, ketika orang tua membuat peraturan dirumah contohnya memberikan izin untuk berpergian, orang tua mengatakan “boleh berpergian keluar rumah tapi jangan pulang lama-lama, pukul 21.00 wib sudah sampai rumah ya nak”. Atau “nak belikan gula kg dan teh satu bungkus, ini uangnya Ibu beri 20 ribu (total belanja 18 ribu), sisa uangnya dikembalikan ya”. Namun, terkadang sebagai anak acap kali mengabaikan aturan yang diperintahkan dengan pulang kerumah pukul 22.00 atau 23.00 wib, atau juga tidak mengembalikan sisa uang.

Berangkat dari cerita sederhana itu, peraturan yang diberlakukan kepada anak membuat anak terikat atau Penulis sebut itu dengan aturan dikemas dalam bentuk hukum. Si anak bisa saja melanggarnya, sebab orang tua tidak memberlakukan dan  menerapkan aturan dalam bentuk tertulis (written law). Maka, untuk mengetahui dan memahami kapan perbuatan itu dapat dihukum atau berlaku hukuman bagi si anak, tentu hukum positif di Indonesia mengenal adanya Principle of Legality atau disebut dengan Asas Legalitas.

A. Sejarah Principel of Legality

Principle of Legality diciptakan oleh Paul Johan Anslem von Feuerbach berkisar tahun 1775-1833, seorang sarjana hukum pidana berasal dari Jerman dalam bukunya Lehrbuch des penlichen recht pada tahun 1801. Menurut Bambang Poernomo, yang dirumuskan oleh Feuerbach mengandung arti yang sangat mendalam dengan adagiumnya Nulla poena sine lege; nulla poena sine crimine; nullum crimen sine poena legali. Ketiga kalimat ini dikembangkan oleh Feuerbach menjadi adagium nullum delictum, nulla pone sine praevia legi poenali. Pada zaman itu, sebagian besar hukum pidana tidak tertulis, sehingga dengan kekuasaannya yang sangat absolut, raja dapat menyelenggarakan pengadilan dengan sewenang-wenang.

Penduduk tidak mengetahui secara pasti mana perbuatan yang dilarang dan mana yang tidak dilarang. Proses pengadilan berjalan tidak adil karena hukum ditetapkan menurut perasaan hukum dari hakim yang mengadili. Pada saat yang bersamaan muncul para ahli pikir seperti Montesquieu dan JJ. Rousseu yang menuntut agar kekuasaan dibatasi dengan Undang-Undang tertulis. Demikianlah yang terjadi pasca revolusi Perancis, struktur hukum mulai dibangun dengan adanya hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah, antara kekuasaaan negara dan individu.

Asas legalitas dirumuskan dalam bahasa Latin, maka sangatlah mungkin ada yang beranggapan bahwa rumusan ini berasal dari hukum Romawi Kuno. Sesungguhnya, menurut Prof. Moeljatno, adagium ini maupun asas legalitas tidak dikenal dalam hukum Romawi Kuno. Demikian pula menurut Prof. J. Sahetapy yang mengatakan bahwa asas legalitas dirumuskan dalam bahasa Latin semata-mata karena bahasa Latin merupakan bahasa “dunia hukum” yang digunakan pada waktu itu.

C. Makna principle of legality

Principle of legality menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana yaitu “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana akan diberlakukan pada tahun 2026 nanti juga menjelaskan bahwa principle of legality yaitu “tidak ada suatu perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”.

Menurut Penulis, Principle of legality itu merupakan prinsip dasar yang dituangkan kedalam peraturan perundang-undangan dalam bentuk tertulis sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman dasar bagi penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai orang yang tersalah atau tidak tersalah.

Penulis mengutip buku:

  1. “Hukum Pidana” oleh Prof. Dr. D. Schaffmeister, Prof, Dr. N. Keijzer, dan Mr. E. PH. Sutorius
  2. “Hukum Pidana; Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia” oleh Prof. Jan Remellink
  3. “Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana” oleh Prof. Eddy Hiariej

Mengenal Hukum Pidana Militer

Sekapur sirih..
Bertanya-tanya mengapa hukum pidana militer perlu dipelajari ?
Hukum pidana militer (HPM) merupakan hukum yang mempelajari tata dan prilaku militer yang diberikan wewenang khusus dalam mempertahankan NKRI. Keberadaan HPM ini bertujuan untuk memberikan sanksi bagi militer yang melakukan pelanggaran atau kejahatan selama militer aktif menjalankan kedinasan.

1. Siapakah militer itu ?

Militer adalah orang yg dididik, dilatih dan dipersiapkan untuk bertempur. Bagi militer diterapkan norma-norma atau kaidah-kaidah yg khusus. Semua tata kelakuan diawasi dengan ketat. Wibawa dan marwah negara dilhat dari kekuatan militer, jika militernya kuat maka negara kuat.

Berlakunya kekhususan bagi militer disebabkan terletak pada sifat yg keras, cepat dan berlaku prosedur yg berbeda dengan prosedur yg berlaku dalam peradilan umum.

2. Aturan hukum yang mendasar bagi militer

Aturan hukum hukum disiplin militer (HDM) yaitu Wetboek van Krijgstucht voor Nederlandsch-Indie (Kode Disiplin Militer Hindia Belanda) > Wetboek van Krijgstucht (Kode Disiplin Militer) > UU No. 40 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No. 168) Dengan Keadaan Sekarang.

Penyesuaian aturan HDM dengan keadaan sekarang dapat ditambahkan dengan UU lainnya diantaranya:

  1. UU No. 39  Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara/Militer (KUHPM)
  2. UU No. 8  Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  3. UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
  4. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
  5. UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer

Aturan hukum ini berisikan sanksi-sanksi yang diberlakukan kepada militer yang melakukan pelanggaran dan kejahatan, sehingga militer dapat mempedomani aturan agar tidak terjadi pelanggaran dan kejahatan dalam disiplin militer.

Comparison of Civil Law Cases to Criminal Law Cases

Comparison of Civil Law

This is a brief comparison of civil law and contract law. This text provides an accessible introduction to this complex law of contract. The headings selected for comparison clarify the key points in the life of a contract – from its conception, drafting, execution, and thereafter termination. The law text compares the major features of civil and contract law. Continue reading

Understanding Legal Agreement

Legal agreement

Some terms you should know about Legal Agreement is the following: An arrangement is an agreement or contract between two or more people. There are different types of arrangements made in different industries. Examples of Legal Agreement in a simple sentence Vendor must respond in a timely way; he/she must diagnose, analyze and resolve issue/problems related to online shopping services according to the SLAs (Service-level agreements / merchant legal agreement). The basic idea behind all these arrangements is to protect the interests of one party and to provide a solution to another party’s problem. These arrangements also help in better communication. Continue reading