Mengenal Putusan Bebas (Vrijspraak)

Putusan bebas adalah suatu ketetapan mengenai putusan seseorang yang didakwakan oleh penuntut umum sebagai suatu perbuatan atau tindak pidana akan tetapi tidak dapat dibuktikan secara sah dan juga meyakinkan persidangan. Adapun beberapa pengertian putusan bebas menurut doktrina, yaitu menurut Nikolas Simanjuntak menyatakan bahwa putusan bebas yaitu apabila kesalahan terdakwa ataupun perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan juga meyakinkan, maka terdakwa dapat diputus bebas. Hal ini membuktikan bener ada tetapi yang menjadi persoalan adalah alat bukti perkara tidak memenuhi syarat sah dan meyakinkan.

Lilik Mulyadi, menyatakan bahwa putusan bebas adalah terdakwa tidak dapat dipidana atau menjalani hukuman karena hasil pemeriksaan di persidangan yang didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Harun M. Husein, menyatakan bahwa sesuai dengan rumusan pengertian bebas dalam pasal 191 ayat 1 KUHP, maka dapat didefinisikan bahwa yang dimaksud putusan bebas adalah putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa dari dakwaan, karena menurut pengadilan terdakwa tidak terbukti.

Pada pokoknya, putusan bebas terjadi karena terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan oleh jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan, indikator yang digunakan dalam memutus seorang bebas adalah sebagaimana diatur secara limitatif di dalam pasal 191 ayat (1) KUHP “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang di dakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

Dapat disimpulkan, putusan bebas dikeluarkan oleh Majelis Hakim karena dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti berdasarkan alat bukti yang sah yang diatur pada pasal 184 KUHAP dan tidak adanya keyakinan hakim bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana.

Ditulis oleh Sevriani Sembiring, S.H. (Alumni Fakultas Hukum UMA dengan Masa Studi 3,5 Tahun, mulai 2021-2025) dan Nanang Tomi Sitorus, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UMA/Dosen Pembimbing Sevriani Sembiring, S.H.) dalam bentuk Buku Ber-ISBN.

Sumber rujukan:

  1. Ade Setiawan, Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak) Dalam Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (Makassar,2019,Skripsi), Hlm 17.
  2. Nikolas Simanjuntak, Acara Indonesia Dalam Sirkus Hukum (Bogor: Ghalia Indonesia,2021), Hlm.24
  3. Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Indonesia Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan,Eksepsi,dan Putusan Pengadilan (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2012), Hlm127
  4. Harum M.Husein, Kasasi Sebagai Upaya Hukum (Jakarta : Sinar Grafika 2013), Hlm.108