A. Selayang Pandang
Publik saat ini dikejutkan dengan JUDOL atau disebut dengan Judi Online. Judol ini sudah merambah dikalangan masyarakat pada usia tua dan usia muda yang menyebabkan banyaknya kerugian baik diri sendiri, keluarga, dan lingkungan. Bahkan akibat judol ini, banyak rumah tangga yang mengalami keretakan antara suami dan istri. Hal itu yang membuat negara menyatakan perang terhadap judol. Sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memberantas judol, maka Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil memblokir lebih dari 5,7 juta konten judi online hingga Januari 2025. Upaya ini merupakan bagian dari langkah intensif untuk memberantas konten ilegal di Indonesia, dengan fokus utama pada konten judi online, pornografi, penipuan, dan hoaks. (https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5892728/komdigi-blokir-jutaan-konten-ilegal-dari-judi-online-hingga-hoaks)
B. Penegakan Hukum Kasus Judi Online
Mengingat urgensitas kejahatan judol ini, penegakan hukum untuk judol ini tidak lagi memberlakukan upaya hukum non penal yakni upaya preventif. Penegakan hukum yang digunakan dengan upaya represif. Represif sendiri merupakan upaya penegakan hukum dengan melakukan penangkapan kepada pelaku jika upaya preemtif, preventif tidak lagi mampu menyelesaikan kasus. Penegakan hukum terhadap pelaku berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu dengan menggunakan Pasal 303 dan Pasal 303 Bis ayat 1, Pasal 55 (Jika pelaku lebih dari 1 orang) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana, serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.