Mengenal Hukum Pidana Militer

Sekapur sirih..
Bertanya-tanya mengapa hukum pidana militer perlu dipelajari ?
Hukum pidana militer (HPM) merupakan hukum yang mempelajari tata dan prilaku militer yang diberikan wewenang khusus dalam mempertahankan NKRI. Keberadaan HPM ini bertujuan untuk memberikan sanksi bagi militer yang melakukan pelanggaran atau kejahatan selama militer aktif menjalankan kedinasan.

1. Siapakah militer itu ?

Militer adalah orang yg dididik, dilatih dan dipersiapkan untuk bertempur. Bagi militer diterapkan norma-norma atau kaidah-kaidah yg khusus. Semua tata kelakuan diawasi dengan ketat. Wibawa dan marwah negara dilhat dari kekuatan militer, jika militernya kuat maka negara kuat.

Berlakunya kekhususan bagi militer disebabkan terletak pada sifat yg keras, cepat dan berlaku prosedur yg berbeda dengan prosedur yg berlaku dalam peradilan umum.

2. Aturan hukum yang mendasar bagi militer

Aturan hukum hukum disiplin militer (HDM) yaitu Wetboek van Krijgstucht voor Nederlandsch-Indie (Kode Disiplin Militer Hindia Belanda) > Wetboek van Krijgstucht (Kode Disiplin Militer) > UU No. 40 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No. 168) Dengan Keadaan Sekarang.

Penyesuaian aturan HDM dengan keadaan sekarang dapat ditambahkan dengan UU lainnya diantaranya:

  1. UU No. 39  Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara/Militer (KUHPM)
  2. UU No. 8  Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  3. UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
  4. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
  5. UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer

Aturan hukum ini berisikan sanksi-sanksi yang diberlakukan kepada militer yang melakukan pelanggaran dan kejahatan, sehingga militer dapat mempedomani aturan agar tidak terjadi pelanggaran dan kejahatan dalam disiplin militer.